Kemajuan teknologi informasi telah mengubah pola kehidupan ekonomi masyarakat yang mendorong terciptanya budaya ekonomi baru. Perubahan ini tentu saja mendorong adanya perubahan hukum. Salah satu fenomena baru dalam kehidupan ekonomi global adalah kemunculan mata uang kripto. Di Indonesia, mata uang kripto telah menjadi perhatian pemerintah dan menjadi objek yang diatur dalam regulasi. Bagi pemerintah, tantangan utama dalam kebijakan ini adalah menghadirkan regulasi yang memadai dan harmonis sehingga dapat menjadi pedoman bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aspek yuridis normatif terhadap regulasi atau kebijakan mata uang kripto di Indonesia. Tinjauan ini didasarkan pada undang-undang dan sejumlah peraturan untuk melihat legalitas dan bentuk pengaturan mata uang kripto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara yuridis normatif terdapat perbedaan definisi yang berdampak pada pola pengaturan mata uang kripto. Bank Indonesia memandangnya sebagai uang digital sehingga tidak sah sebagai alat pembayaran, sementara Kementerian Perdagangan memandangnya sebagai aset digital sehingga dapat diperdagangkan pada bursa berjangka.
CITATION STYLE
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1–10. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1284
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.