Tanggung Jawab Puskesmas Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat terhadap Perlindungan Hak-hak Anak di Bidang Kesehatan

  • Alfianur A
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Puskesmas sebagai salah satu Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang bergerak dalam sektor kesehatan memiliki berbagai peraturan dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Salah satu tanggung jawab puskesmas ialah melindungi hak- hak anak dalam bidang kesehatan yang mana merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji upaya pertanggungjawaban Puskesmas Linggang Bigung dalam memenuhi perlindungan hak-hak anak di bidang kesehatan. Metode yang digunakan ialah penelitian kualitatif dengan mengandalkan studi pustaka dan observasi sebagai teknik pengumpulan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Puskesmas Linggang Bigung sebagai salah satu UPT kesehatan yang terletak di ibukota Kabupaten Kutai Barat telah berupaya dengan baik melindungi hak-hak anak di bidang kesehatan dengan memperhatikan hak kesehatan anak secara universal maupun secara khusus. Rekomendasi penelitian adanya tindakan positif tersebut menandakan bahwa Puskesmas Linggang Bigung diisi oleh staf yang memahami kode etik tenaga kesehatan, jaminan hukum hak kesehatan anak-serta peraturan yang menaungi penyelnggaraan pelayanan kesehatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alfianur, A. (2024). Tanggung Jawab Puskesmas Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat terhadap Perlindungan Hak-hak Anak di Bidang Kesehatan. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 3(1), 24–32. https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i5.1314

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free