FAST FASHION DALAM KONTEKS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM KARYA DESAIN FASHION SEBAGAI BAGIAN EKONOMI KREATIF)

  • Krismawan D
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Desain fashion merupakan salah satu bagian dari industri kreatif yang memiliki karakteristik dan berkaitan erat dengan desainer, model, serta peragaan busana semakin berkembang dalam beberapa tahun ini. Perkembangan industri fashion juga diwarnai dengan kemunculan istilah fast fashion sebagai bentuk produk fashion yang mengambil konsep desain tanpa ijin dari desainernya untuk diproduksi menjadi model baju siap pakai, harga murah, bahan baku murah, diproduksi dengan cepat yang siap dipasarkan dan bertujuan mengikuti tren terkini. Sementara, hak kekayaan intelektual yang mengatur perlindungan terhadap produk desain fashion yang terdapat di beberapa negara termasuk Indonesia belum memberikan perlindungan yang maksimal. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap karya desain fashion berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini dalam perspektif hak kekeyaan intelektual dan bagaimana konsep pengaturan hukum yang harus dibuat berkaitan dengan perlindungan karya desain inovatif yang mengatur juga secara spesifik tentang perlindungan desain fashion. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian mormatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan hukum, dan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh dari peneltian adalah peraturan terkait hak kekayaan intelektual belum memberikan perlindungan yang maksimal terhadap desain produk fashion dan konsep perlindungan hukum yang digunakan untuk memberikan perlindungan desain fashion adalah dengan membuat kebijakan atau peraturan baru yang berkaitan dengan perlindungan karya desain inovatif yang di dalamnya termasuk desain fashion.

Cite

CITATION STYLE

APA

Krismawan, D. A. (2021). FAST FASHION DALAM KONTEKS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM KARYA DESAIN FASHION SEBAGAI BAGIAN EKONOMI KREATIF). Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 281. https://doi.org/10.54629/jli.v18i2.785

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free