Abstract
Pembahasan mengenai The Notary and Electronic Contracts menjadi salah satu pembahasan penting dalam International Congress of Latin Notaries 2004. Penelitian ini mengkaji legalitas tanda tangan elektronik dan posibilitas dan tantangan Notary Digitalization di Indonesia terkait kemungkinan pembuatan akta otentik serta penandatanganan secara elektronik sebagai suatu titik temu antara Notaris Common Law dan Civil Law, antara konsep Cyber Notary dan Electronic Notary. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis ditemukan bahwa dari segi substansi, struktur dan kultur Indonesia masih memerlukan berbagai macam penyesuaian, pembaharuan maupun strategi kolaboratif untuk membentuk suatu harmonisasi dari aspek regulasi, dukungan dari insrastruktur teknologi dan SDM serta pembentukan budaya hukum bukan saja melalui tingkat pengetahuan masyarakat terhadap teknologi digital dan jabatan notaris, tetapi juga pembentukan budaya hukum berupa kepercayaan dan rasa aman (trust and security) terhadap digital environment, digital safety juga kepercayaan terhadap jabatan notaris sendiri. Ketiga hal tersebut memerlukan suatu pembaharuan yang diformulasikan dalam suatu sistem yang komprehensif, handal, terintegrasi dan aman melalui strategi kolaboratif yang didukung oleh berbagai instansi / kementerian terkait guna memperoleh titik temu, harmonisasi sekaligus best practice nya dalam pelaksanaan jabatan notaris di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Mayana, R. F., & Santika, T. (2021). LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK: POSIBILITAS DAN TANTANGAN NOTARY DIGITALIZATION DI INDONESIA. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(2). https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.517
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.