PENERAPAN NORMA PERHITUNGAN PAJAK NETTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA WILAYAH KERJA KANTOR PAJAK PRATAMA PASAR MINGGU

  • Dariansyah D
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peneliti ingin mengetahui apakah Wajib Orang Pribadi bergerak dibidang UMKM sudah menerapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap beberapa pekerja bebas tertentu, pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pasar Minggu. Dalam penelitian ini membahas mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap terhadap Wajib Orang Pribadi mempunyai usaha sektor UMKM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Pada penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto terdapat dua permasalahan yaitu perbedaan interpretasi peraturan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak itu sendiri sehingga masih terdapat adanya ketidaktahuan wajib pajak terhadap peraturan tersebut. Hasil penelitian ini bahwa wajib Pajak sudah menerapkan pengaturan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto PER-17/PJ/2015 sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) masing-masing.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dariansyah, D. (2020). PENERAPAN NORMA PERHITUNGAN PAJAK NETTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA WILAYAH KERJA KANTOR PAJAK PRATAMA PASAR MINGGU. Jurnal USAHA, 1(1), 52–63. https://doi.org/10.30998/juuk.v1i1.291

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free