Pengampunan Pajak dan Regulasinya di Indonesia

  • Kusmantoro G
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengampunan pajak yang dilaksanakan pemerintah pada periode pertama hingga ketiga yakni pertengahan Juli 2016 hingga Maret 2017 sempat menimbulkan pro dan kontra. Artikel ini akan mengkaji apa sebenarnya tujuan kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia dan bagaimana regulasi kebijakan pengampunan pajak di Indonesia. Dari hasil pengkajian konseptual penulisan ini, tujuan penulisan pajak di Indonesia adalah meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek untuk menutup kebutuhan anggaran negara, mendorong repatriasi harta yang berada di luar negeri, meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang; dan transisi menuju rekonsiliasi perpajakan nasional termasuk sistem perpajakan yang baru. Regulasi pajak diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Undang-undang ini memuat sejumlah norma/ ketentuan, diantaranya: pengaturan mengenai subyek pengampunan pajak; obyek pengampunan pajak; tarif dan cara menghitung uang tebusan; tata cara penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Keterangan, pengampunan atas kewajiban perpajakan; kewajiban investasi atas harta yang diungkapkan dan pelaporan; perlakuan perpajakan; perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap; upaya hukum; manajemen data dan informasi; dan pengaturan mengenai ketentuan pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusmantoro, G. (2018). Pengampunan Pajak dan Regulasinya di Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 41. https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2892

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free