Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penerapan restorative justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Banda Aceh serta hambatannya dalam penerapan restorative justice. Penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris (sosiologis) dilakukan analis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian antara lain penerapan restorative justice dilksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik ditingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan serta Badan Narkatika Nasional di Aceh. Hambatan dalam pelaksanaan restorative justice adalah uang ganti rugi yang begitu besar, tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh anak. Selanjutnya, belum meratanya pemahaman aparatur desa dalam melakukan restorative justice terhadap anak yang berhadapan hukum
CITATION STYLE
Yusrizal, Romi Asmara, & Hadi Iskandar. (2021). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 320–332. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4691
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.