Abstract
Penelitian ini memfokuskan pada bagaimana proses pendampingan rehabilitasi korban perkosaan dan pemenuhan hak-hak korban dalam mewujudkan keadilan restoratif di pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A). Penelitian dikatagorikan sebagai jenis penelitian lapangan ( field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa proses pendampingan rehabilitasi di P2TP2A, pertama penerimaan atau pengajuan laporan kekerasan seksual; kedua, Identifikasi dan Registrasi; ketiga, Assesmen (pemeriksaan); keempat, Pelayanan Rehabilitasi; dan kelima, Advokasi dan Pembelaan Hukum. Selanjutnya juga dilakukan Pembinaan Mental dan Spiritual, Pembinaan Sosial dan Psikologis, dan Pembinaan Keterampilan/kreatifitas terhadap korban perkosaan. Dalam mewujudkan keadilan restoratif, P2TP2A tidak hanya mangandalkan pendampingan hukum positif sebagai kemaslahatan pada korbaan perkosaan, akan tetapi secara khusus menitik beratkan pada pemulihan hak-hak korban perkosaan yang hilang dalam beberapa aspek. Pertama aspek pencegahan atau preventif; kedua aspek Litigasi; ketiga aspek terapi; dan keempat aspek rehabilitasi, sebagai usaha untuk memperoleh fungsi dan penyesuaian diri secara maksimal dalam kehidupannya dimasa mendatang. Kata Kunci: Keadilan Restoratif; Rehabilitasi; Tindak Kejahatan Perkosaan.
Cite
CITATION STYLE
Zuhriah, E., & Aliyah, H. (2019). PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN TINDAK KEJAHATAN PERKOSAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang). EGALITA, 12(2). https://doi.org/10.18860/egalita.v12i2.7941
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.