Environmental damage in Ponorogo Regency is more caused by land conversion factors that occur in several regions, especially in the highland areas. The problem formulation consists of two questions, first what is the impact of environmental damage from the function of hilly land to plantation land. Second, how do regional governments overcome environmental damage based on welfare state concept. This research aims to (1) know and analyze effect of land conversion toward environmental damage, (2) know and analyze regional government efforts in overcoming environmental damage based on Welfare State Concept. The research method used is empirical research, which consists of primary data and secondary data. The research approach used in statute approach and sociological approach. This study finds out (1) the impact of environmental damage, such as landslides disaster, difficult to get clean water, difficulties in reforestation, lost soil characteristics, (2) the efforts of regional government in overcoming environmental damage are to conduct spatial planning based on regulations in accordance with Welfare State Concept. Keywords: Social Welfare, Environment, Regional Government, Regulations. Kerusakan lingkungan di Kabupaten Ponorogo banyak disebabkan karena faktor alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya di daerah dataran tinggi. Rumusan masalah terdiri dari dua pertanyaan, pertama apa dampak kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan perbukitan menjadi lahan perkebunan, kedua bagaimana upaya pemerintah daerah mengatasi kerusakan lingkungan berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis dampak alih fungsi lahan yang berakibat pada kerusakan lingkungan, (2) untuk mengetahui dan menganalisis terkait upaya pemerintah daerah mengatasi kerusakan lingkungan berdasarkan konsep negara kesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian dari dua permasalah yang penulis teliti adalah (1) bahwa dampak yang timbul dari kerusakan lingkungan, yaitu bencana longsor, minimnya air bersih, sulitnya melakukan reboisasi, dan hilangnya karakteristik lahan, (2) upaya pemerintah daerah dalam mengatasi kerusakan lingkungan tersebut adalah melakukan perencanaan tata ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Konsep Negara Kesejahteraan. Kesimpulan yang diperoleh adalah (1) dampak dari alih fungsi lahan mengakibatkan daerah ditetapkan menjadi Kawasan Rawan Bencana (KRB), (2) upaya pemerintah daerah berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan yaitu perencanaan tata ruang dan tata guna lahan.Kata Kunci: Negara Kesejahteraan; Lingkungan; Pemerintah Daerah;Peraturan.
CITATION STYLE
Riskanita, D., & Widowaty, Y. (2019). UPAYA PEMERINTAH DAERAH MENGATASI KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ALIH FUNGSI LAHAN BERDASARKAN KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 123–135. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.123-135
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.