Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Dipicu oleh Masalah Ekonomi (Studi Putusan: Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk)

  • Sari I
  • Ramasari R
  • Baharudin B
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam pebelitian ini adalah: Untuk mengetahui, memahami dan mengalisis Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada  tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Putusan: Nomor 164/Pid.sus/2024/PN.Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan tindak pidana memiliki banyak pertimbangan yaitu terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif Pertama yang telah terbukti secara sah melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. faktor utama yang menyebabkan terjadinya penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sari, I. P., Ramasari, R. D., & Baharudin, B. (2025). Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Dipicu oleh Masalah Ekonomi (Studi Putusan: Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business, 3(1), 79–85. https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5310

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free