Abstract
Penyediaan energi terbarukan melalui pemanfaatan dak langsung panas bumi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kewenangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Seiring tuntutan penyediaan tenaga listrik mengalami peningkatan, beberapa kendala berupa koordinasi dan perizinan penggunaan kawasan hutan turut terjadi. Hal ini turut menjadi alasan perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Namun demikian, perubahan tersebut menimbulkan kerancuan berkenaan implementasi otonomi daerah menurut Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perselisihan koordinasi kewenangan antara badan dan/atau pejabat pemerintahan, dalam hal ini pemerintah kabupaten dengan Kementerian ESDM, juga telah muncul dan telah menjadi perkara yang diajukan ke Mahkamah Konsitusi.
Cite
CITATION STYLE
Prabowo, C. (2016). Koordinasi Kewenangan Pada Pengusahaan Panas Bumi untuk Keperluan Tenaga Listrik. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 389–406. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a9
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.