Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19

  • Leasa E
N/ACitations
Citations of this article
234Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembentukan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan upaya penanggulangan atau pemberantasan tindak pidana korupsi. Pidana Mati merupakan salah satu alat untuk menjerat dan mendatangkan efek jera kepada pelaku. Namun kebijakan perumusan ancaman pidana mati sebagai pemberatan pidana apabila dilakukan dalam keadaan tertentu misalnya bencana alam. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana non-alam yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional sangatlah tidak mungkin untuk menjatuhkan pidana mati dikarenakan Covid-19 bukan termasuk bencana alam nasional, juga penentuan besaran nilai kerugian dalam tindak pidana korupsi yang masih kabur penganturannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19. Jurnal Belo, 6(1), 73–88. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page73-88

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free