Indonesia sedang berduka karena bencana pandemi covid 19 yang membuat segala aktivitas menjadi sangat terbatas secara drastis bahkan ada yang hingga terhenti. Begitu luar biasa dampak yang umat manusia khususnya bagi masyarakat Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Pada akhirnya BUMDes dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selanjutnya dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, maka BUMDes merupakan entitas berbadan hukum. Dalam konteks BUMDes, kelompok sasaran dalam pengmas ini adalah Desa Sumberbendo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Salah satu desa kecil yang ada kecamatan Mantup serta dikelingi oleh hutan jati dan area persawahan. Desa ini mempunyai BUMDes yang bergerak dalam simpan pinjam dan penyedia pengadaan saprodi yakni BUMDES Sumber Jaya Abadi. Desa ini adalah desa sekitar kawasan hutan yang berpotensi mengembangkan BUMDes untuk destinasi wisata yakni perkemahan berbasis hutan dan event offroad. Dalam rangka pengembangan desa dan BUMDes ini, maka perlu dilakukan pendampingan dalam aspek mengembangkan BUMDes melalui kerjasama dengan pihak lain, Penyuluhan dan asistensi diberikan dalam aspek pemberdayaan kerjasama yang berkepastian hukum. Tujuan akhir dari Pengmas ini desa mempunyai kemampuan mengembangkan kerjasama dan makin popular sebagai destinasi yang dikembangkan oleh BUMDes. Keluaran dari Pengmas ini adalah konten berupa model kerjasama sederhana menurut hukum (kerangka template), artikel jurnal, video dan publikasi media digital. Legal Assistance in Optimizing BUMDES Functions After PP No. 11/2021 Concerning BUMDES in Sumberbendo Village, Lamongan. Indonesia is grieving because of the covid 19 pandemic, which has made all activities drastically limited and some have even stopped. The impact on humanity is so extraordinary, especially for the people of Sumberbendo Village, Mantup District, Lamongan Regency, East Java. Village-Owned Enterprises hereinafter referred to as BUMDes, are village economic institutions/agencies that are legal entities formed and owned by the Village Government, managed economically independently and professionally with all or most of the capital being separated village assets. In the end, BUMDes was formed with the aim of gaining profits to strengthen Village Original Income (PADes), promote the village economy, and improve the welfare of rural communities. Furthermore, with the enactment of the Omnibus Law and PP no. 11 of 2021 concerning BUMDes, BUMDes is a legal entity. In the context of BUMDes, the target group in this community service is Sumberbendo Village, Mantup District, Lamongan Regency, East Java. One of the small villages in the Mantup sub-district is surrounded by teak forests and rice fields. This village has a BUMDes which is engaged in savings and loans and a provider of procurement of inputs, namely BUMDES Sumber Jaya Abadi. This village is a village around a forest area that has the potential to develop BUMDes for tourist destinations, namely forest-based camps and off-road events. In the context of developing this village and BUMDes, it is necessary to provide assistance in the aspect of developing BUMDes through collaboration with other parties. Counseling and assistance are provided in the aspect of empowering cooperation with legal certainty. The ultimate goal of this Community Service is for the village to have the ability to develop cooperation and is increasingly popular as a destination developed by BUMDes. The output of this Community Service is content in the form of a simple cooperation model according to the law (template framework), journal articles, videos, and digital media publications.
CITATION STYLE
Salman, R., Prihatiningtyas, W., Winarsi, S., & Pamoro, G. J. (2022). Pendampingan Hukum dalam Optimalisasi Fungsi BUMDES Pasca Berlakunya PP No. 11/2021 Tentang BUMDES di Desa Sumberbendo, Lamongan. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 276–290. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.20571
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.