Abstract
Artikel ini meneliti mengenai bagaimana penerapan Penilaian Dampak Peraturan (Regulatory Impact Assessment) dalam penilaian terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia terkait penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa, yaitu pada penerapan aturan tersebut dalam praktek pengadaan barang/jasa pemerintah maupun di Badan Usaha Milik Negara. Analisis Dampak Peraturan Penggunaan Produk Dalam Negeri dapat menunjukan bahwa titik krusial dari Peraturan Penggunaan Produk Dalam Negeri adalah tidak adanya aturan mengenai sanksi pidana jika tidak diterapkannya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa oleh instansi pemerintah atau BUMN. Padahal, sanksi pidana diperlukan untuk menjadi upaya menjaga kepatuhan dari instansi pemerintah atau BUMN dalam melaksanakan aturan tersebut. Tanpa sanksi pidana akan sulit didapatkan penerapan aturan secara maksimal dan kepatuhan juga sulit dicapai.
Cite
CITATION STYLE
Zulmawan, W. (2022). REGULATORY IMPACT ASSESSMENT PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA PENGADAAN BARANG/JASA. UNES Law Review, 5(1), 32–49. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.287
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.