KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN REGULASI PERTANAHAN

  • Busroh F
N/ACitations
Citations of this article
485Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang efektif dalam pembangunan hukum di Indonesia. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, cukup banyak pertentangan yang diberikan oleh masyarakat dari berbagai kalangan di Indonesia karena menganggap banyak regulasi yang termuat didalamnya merugikan sebagian masyarakat dan dibuat dengan waktu yang cukup cepat sehingga menimbulkan kesan negatif dimasyarakat. Sebetulnya UU Cipta Kerja memiliki peran yang cukup baik dalam merealisasikan pembangunan hukum yang efektif di Indonesia. Penelitian ini bermaksud untuk mengangkat tema ini guna mengetahui peran UU Cipta Kerja dalam pembangunan hukum Indonesia yang efektif. Urgensi penelitian ini adalah agar masyarakat mampu melihat fenomena UU Cipta Kerja secara holistik, Sehingga dapat ditemukan sisi positif dari pembentukan UU Cipta Kerja. Selanjutnya, metode peneltian yang akan digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Kebaharuan pada penelitian ini terletak pada pisau analisis yang digunakan yang salah satunya merujuk pada teori hukum dan pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja. Hasil penelitian kali ini adalah UU Cipta Kerja memiliki efektivitas dalam pembangunan hukum Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Busroh, F. F. (2017). KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN REGULASI PERTANAHAN. Arena Hukum, 10(2), 227–250. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free