Abstract
Fokus penelitian ini adalah praktik pembagian warisan di kalangan komunitas umum di Kotamadia Semarang. Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan praktik pembagian dalam huku kewarisan Islam. Selanjutnya ingin dikaji apakah tetap bersikukuh pada hukum kewarisan Islam ataukah telah terjadi praktik yang berbeda. Dari deskripsi tersebut, selanjutnya diusahakan menemukan factor-faktor yang diasumsikan memberikan kontribusinya terhadap praktik pembagian waris tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Muhyidin, M. (2019). Kedudukan Wanita dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam. Gema Keadilan, 6(2), 101–113. https://doi.org/10.14710/gk.2019.5290
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.