Abstract
Pemakaian istilah "keuangan negara" untuk pertama kali terdapat dalam UUD 1945. Untukmemahami pengertian istilah "keuangan negara" dapat diberikan beberapa penafsiran yaitupenafsiran menurut tata bahasa (gramaticale interpretatie), menurut sejarah (historischeinterpretatie), menurut sistematika (systematische interpretatie) dan menurut tujuan kaidahhukum (teleologische interpretatie). Dari berbagai penafsiran tersebut istilah "keuangannegara" harus diartikan secara resriktif yaitu hanya mengenai pelaksanaan APBN yang sudahdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Cite
CITATION STYLE
Alrasid, H. (1995). Pengertian Keuangan Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(2), 128. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no2.473
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.