Abstract
Wali merupakan bagian penting dalam melaksanakan pernikahan. Para fuqaha telah bersepakat syarat bagi sahnya pernikahan adalah dilaksanakan oleh wali yang memegang hak memeliharanya, baik dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang lain. Jika terdapat perwalian yang seperti ini, maka sah dan terlaksana ‘aqad pernikahan. Jika tidak ada, ‘aqadnya batal menurut pendapat jumhur, dan menurut pendapat mazhab Hanafi adalah maukuf (tergantung). Jika ‘aqad berlangsung dari seorang laki-laki dengan pelaksanaan dari dirinya sendiri, maka sah ‘aqadnya menurut.
Cite
CITATION STYLE
Khoiruddin, M. (2020). WALI MUJBIR MENURUT IMAM SYAFI’I (TINJAUAN MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH). Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman, 18(2), 257. https://doi.org/10.24014/af.v18i2.8760
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.