"Haatzai Artikelen" senantiasa menjadi perdebatan yang kontroversial di kalangan praktisidan akademisi hukum. Dalam KUHP "Haatzai Artikelen" diatur dalam pasal 154, pasal 156dan pasal 156a. Ketentuan tersebut tidak terdapat di dalam Wetboek van Strafrecht yang berlaku di negara Belanda. Ketentuan "pasal karet ini" tetap dipertahankan di Indonesia dasarhukum UU No. 111945. Ketentuan tersebut banyak dipakai dalam peradilan kasus-kasus politik.Sejumlah advokat menilai "Haatzai Artikelen" sudah "tidak sesuai dengan alam kemerdekaan,yang menghendaki kepastian hukum dan keadilan".
CITATION STYLE
Satriyo, R. (1996). HAATZAI ARTIKELEN DAN FUNGSI KRITIK DARI PERS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(3), 183. https://doi.org/10.21143/jhp.vol26.no3.661
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.