Penyelesaian Sengketa Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Putra K
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian pengadaan barang/jasa pada dasarnya dibuat dengan berdasar pada asas Pacta Sunt Servanda, dalam pelaksanaan pemenuhan perjanjian pengadaan barang/jasa ini dimungkinkan terjadinya suatu hambatan yang dapat menjadi alasan terjadinya kegagalan dari salah satu pihak yang terlibat dalam pemenuhan perjanjian tersebut baik sebagian maupun seluruhnya. Kegagalankegagalan tersebut seringkali menjadi dasar atas timbulnya sebuah sengketa diantara para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Dengan adanya sengketa diantara para pihak yang membuat perjanjian, maka upaya yang dapat ditempuh selanjutnya adalah penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan baik melalui jalur pengadilan maupun jalur diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Macam cara penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya melalui jalur diluar pengadilan atau alternatif sangatlah beragam. Dengan terbitnya aturan terbaru mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan pelaksananya, ada cara penyelesaian sengketa baru yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, K. D. H. (2019). Penyelesaian Sengketa Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurist-Diction, 2(4), 1303. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14493

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free