Kekuatan Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas dalam Hukum Perusahaan di Indonesia

  • Kansil C
  • Meiliani
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagai dokumen autentik dalam sistem hukum korporasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat lahiriah, formil, dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 dan 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan status badan hukum yang memisahkan hak dan kewajiban perusahaan dari para pendirinya. Dengan demikian, akta pendirian berperan tidak hanya sebagai dasar pembentukan badan hukum, tetapi juga sebagai instrumen yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam aktivitas usaha.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kansil, C., & Meiliani. (2025). Kekuatan Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas dalam Hukum Perusahaan di Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 8. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3171

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free