Kendala dan Prospek Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Indonesia

  • Farhan Maksum
  • Ibrahim Fikma Edrisy
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Studi ini meneliti implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan prospek masa depannya. Latar belakang penelitian ini muncul dari fakta bahwa penanganan kejahatan ringan melalui litigasi formal seringkali menimbulkan beban yang tidak proporsional dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan, sekaligus berkontribusi pada kepadatan pengadilan dan penjara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa keadilan restoratif telah memperoleh legitimasi melalui penerbitan Peraturan Jaksa Penuntut Umum No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nasional Indonesia No. 8 Tahun 2021. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk hambatan normatif, struktural, budaya, dan teknis. Di sisi lain, prospek masa depan keadilan restoratif menjanjikan karena dukungan dari peraturan baru, meningkatnya kesadaran aparat penegak hukum, dan keselarasan konsep ini dengan nilai-nilai budaya lokal. Dari perspektif teori penjatuhan hukuman dan teori keadilan restoratif, mekanisme ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam mengembangkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efisien, dan adil secara substantif di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Farhan Maksum, & Ibrahim Fikma Edrisy. (2025). Kendala dan Prospek Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(1), 2040–2047. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.14682

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free