Abstract
Beberapa masalah hukum muncul, berkaitan dengan jaminan pribadi dan jaminan perusahaan. Sebenamya jaminan jenis ini termasuk jaminan yang rawan bagi kepentingan kreditur karena tidak ada benda yang pasti untuk dieksekusi bila Debitur cidera janji. Karena itulah kreditur pemegang jaminan ini digolongkan ke dalam unsecured creditor, sebagai lawan dari secured creditor pemegang jaminan kebendaan. Karangan ini mencoba mengupas jaminan pribadi danperusahaan serta masalah-masalah hukum yang ada di sekitamya.
Cite
CITATION STYLE
Sani, A. (2017). Tinjauan Hukum Mengenai Praktek Pemberian Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 23(5), 426. https://doi.org/10.21143/jhp.vol23.no5.1035
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.