Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia

  • Widyaningsih T
  • Suryaningsi S
N/ACitations
Citations of this article
134Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Internet saat ini mendominasi hampir di semua aspek kehidupan anak-anak. Dikutip dari BPS, dalam tiga bulan terakhir, sebanyak 29% anak-anak di Indonesia telah menggunakan ponsel dan internet. Menurut riset Kominfo, tak sedikit anak yang membagikan data pribadinya, semacam alamat rumah, dan nomor teleponnya. Selain itu, tak sedikit pula orang tua yang mengunggah informasi terkait anaknya di internet dalam bentuk foto ataupun video yang meninggalkan jejak digital dimana-mana, dan sangat memungkinkan bagi otoritas publik untuk dapat mengikutinya. Hal ini dapat menyebabkan besarnya resiko pelanggaran terhadap hak privasi anak menyangkut data pribadinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencoba melihat bagaimana pengaturan hukum di Indonesia dalam menjamin perlindungan terhadap hak privasi anak dalam ruang lingkup dunia digital. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa di Indonesia hingga sekarang  ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus  memberikan perlindungan terhadap data personal anak, baik dalam UU ITE, ataupun UU Perlindungan Anak, dengan demikian tidak ada prosedur perundang-undangan yang dapat memberi jaminan proteksi terhadap data pribadi anak secara khusus di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widyaningsih, T., & Suryaningsi, S. (2022). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 93–103. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.582

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free