Indonesia memiliki keanekaragam benda budaya dari peninggalan era megalitikum hingga colonial. Selanjutnya, konflik bersenjata dapat saja terjadi kapanpun dan dimanapun dan juga tidak seorangpun dapat memprediksinya, persoalan ini yang harus menjadi pertimbangan utama karena benda budaya akan sangat rentan ketika terjadi konflik bersenjata terjadi di Indonesia. Sementara itu Indonesia merupakan negara peserta dari Konvensi Den-Haag 1977 dan Konvensi UNESCO 1977, namun hingga saat ini Indonesia belum memiliki peraturan khusus terkait perlindungan benda budaya pada masa konflik bersenjata. Artikel ini akan menguji urgensi Indonesia untuk membuat peraturan khusus dan bagaimana Indonesia mengaplikasikanya pada masa damai.
CITATION STYLE
Nugraha. S.H., T. R. (2020). URGENSI PERLINDUNGAN BENDA BERSEJARAH DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 384. https://doi.org/10.22146/jmh.46446
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.