Abstract
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum pencairan kredit yang didasarkan pada covernote notaris. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian Covernote yang dibuat atas dasar kesepakatan Notaris dan Bank dalam pencairan kredit adalah sah, namun hanya berkedudukan sebagai surat keterangan dari notaris dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada kewenangan Notaris dalam pembuatan suatu Covernote. Akibat hukum pencairan kredit yang didasarkan pada covernote Notaris adalah apabila tidak dapat diselesaikan pengurusan hak tanggungan sesuai dengan covernote yang dibuat oleh Notaris, maka berakibat objek jaminan dalam perjanjian hak tanggungan tidak dapat dieksekusi langsung atau perjanjian hak tanggungan batal demi hukum sedangkan perjanjian kreditnya belum berakhir. Covernote Notaris tidak memiliki kekuatan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi bank selaku kreditur dalam perjanjian kredit apabila terjadi wanprestasi pada saat proses pembebanan hak jaminan. Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahannya jika dalam penerbitan covernote tersebut terdapat unsur yang memuat keterangan yang tidak benar terhadap isi covernote tersebut. Kata Kunci: Covernote, Notaris, Perbankan
Cite
CITATION STYLE
Yusmi, S. A. (2020). Akibat Hukum Pencairan Kredit Yang Didasarkan Pada Covernote Notaris. Recital Review, 2(2), 126–139. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9043
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.