Putusnya suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Masalahan yang diteliti adalah bagaimana alas an dalam pemberian hak asuh anak akibat perceraian orang tua berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang–Undang Perlindungan Anak, penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normative atau doktrinal. Penelitian hukum ini, dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan Perundang-undangan (Low In Books) Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Gugatan perceraian yang dilakukanseorang suami dan isteri menimbulkan akibat terhadap anak-anaknya baik secara moril maupun materiil. Akibat dari perceraian yang pada umumnya sering timbul adalah tentang hadhanah atau yang bisa dikenal dengan Hak Asuh Anak. Apabila anak sudah mumayyiz (berumur 12 tahun) hendaklah diselidiki oleh yang berwajib siapakah di antara kedua orang tuanya yang lebih baik dan lebih cakap untuk mendidik anak tersebut. Kata kunci : Hak Asuh, Nafkah, Perceraian.
CITATION STYLE
Arkisman, A., & Hadi, I. (2018). ASPEK YURIDIS HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (StudiKasusPerkara No. 098/Pdt.G/2017/PA.Gs). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.704
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.