Abstract
Perjanjian baku kredit dalam perbankan terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan suatu hal yang lumrah. Hal ini memudahkan pada saat penandatanganan perjanjian kredit. Namun sebelum melakukan penandatangana perjanjian kredit pihak bank harus lebih dulu memperhatikan beberapa hal dalam alokasi kredit. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan legis positivis.
Cite
CITATION STYLE
APA
Wulandari, R. E. (2016). PERJANJIAN BAKU KREDIT DALAM ALOKASI KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT. Mimbar Keadilan, 114–120. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2210
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free