Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus di BAZ Kabupaten Nganjuk)

  • Fitrotus Sa’diyah D
  • Bhaswarendra Guntur
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam, maka dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh pemerintah, dibentuklah organisasi pengelolaan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikukuhkan oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer maupun sekunder, kasus yang dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen-dokumen hukum,sedangkan tekhnik analisis dilakukan secara kualitatif. Susunan Pengurus BAZ Kabupaten Nganjuk terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan BadanPelaksana. Dalam hal pengumpulan zakat, hal ini dilakukan oleh UPZ di berbagai instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta, setelah itu disetorkan kepada BAZ Kabupaten Nganjuk untuk didayagunakan. Di BAZ Kabupaten Nganjuk, pendayagunaan hasil penerimaan zakat telah sesuai dengan ketentuan agama yaitu meliputi delapan ashnaf. Di dalam melakukan pengelolaan zakat, badan ini menemui berbagai macam kendala yang dihadapi. Oleh karena itu ada beberapa upaya untuk merespon berbagai masalah yang ada.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fitrotus Sa’diyah, D., & Bhaswarendra Guntur. (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus di BAZ Kabupaten Nganjuk). Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 7(1), 96–118. https://doi.org/10.53429/jdes.v7i1.27

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free