Pandangan KH Abdurrahman Wahid Tentang Islam dan Negara Pancasila

  • Rochmat S
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berusaha menempatkan Islam dalam konteks modern di Indonesia dalam wajah politik yang tidak monolitik, yang tidak menghadapkan strategi perjuangan umat dengan strategi pembangunan nasional. Artikel ini berusaha meneliti pemikirannya tentang hubungan Islam dengan Negara Pancasila. Peneriman Nahdatul Ulama (NU) terhadap asas tunggal Pancasila pada tahun 1984 dibawah kepemimpinan duet KH Ahmad Siddiq dan KH Abdurrahman Wahid merupakan kelanjutan historis dalam sejarah NU. Pada tahun 1936 NU menjustifikasi Hindia Belanda sebagai dar al-Islam (negeri muslim) karena adanya Lembaga Kepenghuluan (Het Kantoor voor Inlandsche zaken), suatu lembaga yang secara khusus mengurus kepentingan umat Islam, dan umat Islam memiliki kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya sebagai condition sine qua non bagi esksistensi negara. Islam melihat negara sangat penting untuk menghindari terjadinya anarkhi, tetapi Islam tidak mempunyai konsep kenegaraan. Karena itu umat Islam tidak bersikeras mendirikan negara Islam. Ada tiga alasan penerimaan umat Islam pada Negara Pancasila, yaitu alasan pluralitas bangsa Indonesia, justifikasi fiqih NU, dan tradisi keilmuan NU.KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berusaha menempatkan Islam dalam konteks modern di Indonesia dalam wajah politik yang tidak monolitik, yang tidak menghadapkan strategi perjuangan umat dengan strategi pembangunan nasional. Artikel ini berusaha meneliti pemikirannya tentang hubungan Islam dengan Negara Pancasila. Peneriman Nahdatul Ulama (NU) terhadap asas tunggal Pancasila pada tahun 1984 dibawah kepemimpinan duet KH Ahmad Siddiq dan KH Abdurrahman Wahid merupakan kelanjutan historis dalam sejarah NU. Pada tahun 1936 NU menjustifikasi Hindia Belanda sebagai dar al-Islam (negeri muslim) karena adanya Lembaga Kepenghuluan (Het Kantoor voor Inlandsche zaken), suatu lembaga yang secara khusus mengurus kepentingan umat Islam, dan umat Islam memiliki kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya sebagai condition sine qua non bagi esksistensi negara. Islam melihat negara sangat penting untuk menghindari terjadinya anarkhi, tetapi Islam tidak mempunyai konsep kenegaraan. Karena itu umat Islam tidak bersikeras mendirikan negara Islam. Ada tiga alasan penerimaan umat Islam pada Negara Pancasila, yaitu alasan pluralitas bangsa Indonesia, justifikasi fiqih NU, dan tradisi keilmuan NU.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rochmat, S. (2022). Pandangan KH Abdurrahman Wahid Tentang Islam dan Negara Pancasila. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 14(70), 182–198. https://doi.org/10.24832/jpnk.v14i70.3229

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free