Abstract
Dalam agama Islam, pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional atau hukum positif, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti pelacuran masuk kedalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak, baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum. Para pelacur yang rutinitasnya identik dengan perzinaan merupakan bentuk lain dari penyimpangan seksual dimana terjadi hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan tidak berdasarkan pada ikatan tali perkawinan. Pengaturan serta sanksi terhadap prostitusi atau zina dalam hukum Islam diatur dalam QS Al-Isra’ 17 : 32. Q.S An-Nisa; 24:33, QS An-Nur 24 : 2. Maka upaya yang dilakukan dalam mengatasi prostitusi atau zina adalah memupuk ilmu pengetahuan agama, membuat dan membentuk hukum prostitusi dan perzinahan sesuai dengan petunjuk hadist dan al-quran.
Cite
CITATION STYLE
Amalia, M. (2018). PROSTITUSI DAN PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3265
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.