Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui konsep ujrah, bagi hasil dan margin yang diterapkan dalam ekonomi syariah. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif dengan jenis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep ujrah, margin dan bagi hasil sejalan dengan Stewardship Theory. Sistem bagi hasil(profit-loss sharing) adalah sistem pembagian hasil usaha (keuntungan maupun kerugian) yang dibagi berdasarkan rasio (nisbah) yang berbentuk persentase dan disepakati bersama diawal akad. Sistem Bagi Hasil terbagi menjadi 2 yaitu profit sharing dan Revenue Sharing. Profit Sharing ada 2 (dua) perlakuan yaitu: Profit Sharing mechanism, dan Profit andloss sharing mechanism. Margin keuntungan ditetapkan secara fleksibel bisa ditentukan secara tahunan, harian, maupun bulanan. Pengakuan margin dapat dihitung dengan menggunakan 4 metode, yaitu: (1)Metode margin keuntungan menurun (Sliding): (2) Margin keuntungan rata-rata; (3) Margin keuntungan flat; (4) Margin Keuntungan Annuitas. Ujrah/Fee adalah imbalan yang diberikan oleh pengguna jasa sebagai bentuk pertukaran atas jasa/manfaat yang diberikan oleh pemberi jasa dalam akad ijarah (sewamenyewa).
Cite
CITATION STYLE
Latifah, E., & Abdullah, R. (2022). KONSEP MARGIN, UJRAH DAN BAGI HASIL DALAM EKONOMI SYARIAH. JITAA : Journal Of International Taxation, Accounting And Auditing, 1(02), 135–152. https://doi.org/10.62668/jitaa.v1i02.1131
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.