Abstract
Tindak pidana cybercrime merupakan persoalan yang tidak mudah dalam penegakan hukum maupun perlindungan terhadap korban cyber khususnya dalam tindak pidana cyberpornography. Kebijakan hukum pidana masih berorientasikan terhadap kepentingan pelaku namun kepentingan korban cyberpornography kurang mendapatkan perhatian dari para penegak hukum karena sudah dianggap telah diwakili kepentingannya oleh Negara (jaksa). kebijakan Hasil dari penelitian ini menggambarkan bagaimana pentingnya penerapan asas rights to be forgotten terhadap korban cyberpornography sehingga kepentingan korban untuk terbebas dari stigma negative atas kejadian yang dialaminya.
Cite
CITATION STYLE
Ismail, M. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(2), 117. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3734
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.