KEDUDUKAN HUTAN ADAT DI ATAS TANAH ULAYAT DALAM PEMANFAATAN HUTAN

  • Tanjung A
N/ACitations
Citations of this article
74Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hutan adalah salah satu bagian penting bagi kehidupan makhluk hidup, di dalamnya terdapat tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan yang dapat digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada 3 (tiga) status hutan, hutan adat adalah salah satunya. Hutan adat menjadi objek penelitian. Fokus pada kedudukan hutan adat di atas tanah uayat dalam pemanfaatan hutan. Menggunakan metode penelitian normatif, bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil ini, dapat disimpulkan bahwa hutan adat lahir secara alami di tengah-tengah masyarakat hukum  adat, penetapan hanya memperkuat bukti. Adanya pengakuan pemerintah atas hak ulayat memberikan kejelasan tentang kedudukan hutan adat yang berada di atas tanah ulayat. Pengakuan ini membuat pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat adat lokal tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tanjung, A. (2021). KEDUDUKAN HUTAN ADAT DI ATAS TANAH ULAYAT DALAM PEMANFAATAN HUTAN. Populis : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(1), 137–148. https://doi.org/10.47313/pjsh.v4i1.590

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free