Harmonisasi Prinsip Perdagangan Internasional pada GATT dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

  • Pangestu Y
  • Sipahutar B
  • Ardianto B
N/ACitations
Citations of this article
124Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi prinsip-prinsip perdagangan internasional pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan untuk mengetahui bagaimanakah harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah implementasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) terdapat isi atau materi yang memuat pengaturan prinsip GATT/WTO, yakni pada huruf A, B, dan C, serta harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan perdagangan internasional. Kesimpulan penelitian ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) terdapat isi atau materi yang memuat pengaturan prinsip GATT/WTO, yakni pada huruf A, B, dan C, serta harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan perdagangan internasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pangestu, Y., Sipahutar, B., & Ardianto, B. (2021). Harmonisasi Prinsip Perdagangan Internasional pada GATT dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(1), 81–105. https://doi.org/10.22437/up.v2i1.10352

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free