Abstract
Peninjauan kembali yang berupa Renegosiasi kontrak karya merupakan hal yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pengelolaan pertambangan harus berasaskan manfaat, keadilan dan berkesinambungan, serta berpihak kepada kepentingan bangsa. Hal itu mengandung arti bahwa masyarakat harus bisa sejahtera dengan keberadaan PT. Freeport Indonesia yang beroperasi di wilayah mereka. Tidak mungkin kontrak karya yang sudah berjalan selama berpuluh tahun akan tetap dipertahankan isinya seperti semula. Hal ini akan merugikan salah satu pihak. Apalagi pembuatan kontrak karya tersebut penuh dengan nuansa politis, kepentingan asing yang lebih diutamakan. Apabila renegosiasi tidak berjalan lancar, dimana perusahaan asing tidak mau melakukan renegosiasi, maka pemerintah bisa melakukan upaya, yaitu meminta pengadilan untuk membatalkan perjanjian dengan membekan bukti-bukti akurat bahwa pelaksanaan kontrak karya tidak berjalan sesuai dengan isi kontrak. Selain itu, pemerintah juga bisa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Cite
CITATION STYLE
Abidin, R. F. (2018). Aspek Yuridis Renegosiasi Kontrak Karya di Indonesia (Studi Mengenai Kontrak Karya Antara Pemerintah Republik Indoneisa Dengan PT Freeport Indonesia). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(01), 161–179. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i01.404
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.