Aspek Yuridis Renegosiasi Kontrak Karya di Indonesia (Studi Mengenai Kontrak Karya Antara Pemerintah Republik Indoneisa Dengan PT Freeport Indonesia)

  • Abidin R
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peninjauan kembali yang berupa Renegosiasi kontrak karya merupakan hal yang diamanatkan oleh Undang-Undang  No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pengelolaan pertambangan harus berasaskan manfaat, keadilan dan berkesinambungan, serta berpihak kepada kepentingan bangsa. Hal itu mengandung arti bahwa masyarakat harus bisa sejahtera dengan keberadaan PT. Freeport Indonesia yang beroperasi di wilayah mereka. Tidak mungkin kontrak karya yang sudah berjalan selama berpuluh tahun akan tetap dipertahankan isinya seperti semula. Hal ini akan merugikan salah satu pihak. Apalagi pembuatan kontrak karya tersebut penuh dengan nuansa politis, kepentingan asing yang lebih diutamakan. Apabila renegosiasi tidak berjalan lancar, dimana perusahaan asing tidak mau melakukan renegosiasi, maka pemerintah bisa melakukan upaya, yaitu meminta pengadilan untuk membatalkan perjanjian dengan membekan bukti-bukti akurat bahwa pelaksanaan kontrak karya tidak berjalan sesuai dengan isi kontrak. Selain itu, pemerintah juga bisa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang  No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abidin, R. F. (2018). Aspek Yuridis Renegosiasi Kontrak Karya di Indonesia (Studi Mengenai Kontrak Karya Antara Pemerintah Republik Indoneisa Dengan PT Freeport Indonesia). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(01), 161–179. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i01.404

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free