PENGENALAN ANTI KORUPSI KEPADA MASYRAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DESA UWETH SERAM BAGIAN BARAT

  • Hattu J
  • Titahelu J
  • Leasa E
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masalah  korupsi  atau  biasa  dikenal dengan tipikor, merupakan sebuah kejahatan atau sebuah tindak  pidana melawan dan juga melanggar hukum yang sifatnya  untuk  memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun koorporasi yang mana tindakan tersebut dapat merugikan keuangan dari suatu negara ataupun juga  perekonomian  di suatu negara. Hal tersebut adalah merupakan suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah korupsi seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih positif. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu sosialisasi pengenalan anti korupsi kepada masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif daalam menanggulangi tindak pidana korupdi di desa uweth.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hattu, J., Titahelu, J. A. S., Leasa, E. Z., & Salamor, A. M. (2022). PENGENALAN ANTI KORUPSI KEPADA MASYRAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DESA UWETH SERAM BAGIAN BARAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 1820–1823. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.8527

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free