PRAKTEK PERKAWINAN ADAT JUJURAN DI KABUPATEN ROKAN HULU RIAU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974

  • Aksar A
  • Lestari T
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praktek perkawinan adat jujuran yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu Riau serta ditinjau dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 dalam menyikapi pemberian uang hangus dari aspek teoritis dan prakteknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat perskriptif. Adapun pendekatan penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, observasi dan wawancara (interview). Setelah dilakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut, pemberian uang hangus yang merupakan inti dilaksanakannya adat jujuran di Kabupaten Rokan Hulu Riau, jika dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 maka pemberian uang hangus di dalam adat jujuran mempunyai kekuatan dan akibat hukum, yaitu membuat suatu proses akad perkawinan menjadi rumit, tertunda, dan bahkan dapat membatalkan perkawinan. Padahal, sah atau batalnya suatu perkawinan sudah diatur jelas di dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemberian uang hangus tidak dikenal dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974, serta praktek perkawinan adat jujuran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Cite

CITATION STYLE

APA

Aksar, A., & Lestari, T. (2019). PRAKTEK PERKAWINAN ADAT JUJURAN DI KABUPATEN ROKAN HULU RIAU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974. JOURNAL EQUITABLE, 4(2), 37–58. https://doi.org/10.37859/jeq.v4i2.1700

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free