ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Taufikkurrahman (Dosen Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Pamekasan, Jln. Raya Panglegur KM. 04 Pamekasan, email: opick.elfata@gmail.com) Abstrak: Konsumen sering kali mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang mengakibatkan kerusakan, pencemaran dan kerugian pada dirinya. Sehingga hak dan kewajiban dirinya selalu tidak proporsional (seimbang). Supaya hak-hak konsumen tidak selamanya dirugikan oleh pelaku usaha ataupun sebaliknya, Negara Republik Indonesia membentuk sebuah UU yang menjadi dasar bagi konsumen, pelaku usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerintah untuk melakukan upaya hukum akibat terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertaanggung jaawab. Melalui UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
CITATION STYLE
Taufikkurrahman, T. (2015). ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2(1), 22. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v2i1.837
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.