ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

  • Taufikkurrahman T
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Taufikkurrahman (Dosen Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Pamekasan, Jln. Raya Panglegur KM. 04 Pamekasan, email: opick.elfata@gmail.com) Abstrak: Konsumen sering kali mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang mengakibatkan kerusakan, pencemaran dan kerugian pada dirinya. Sehingga hak dan kewajiban dirinya selalu tidak proporsional (seimbang). Supaya hak-hak konsumen tidak selamanya dirugikan oleh pelaku usaha ataupun sebaliknya, Negara Republik Indonesia membentuk sebuah UU yang menjadi dasar bagi konsumen, pelaku usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerintah untuk melakukan upaya hukum akibat terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertaanggung jaawab. Melalui UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan

Cite

CITATION STYLE

APA

Taufikkurrahman, T. (2015). ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2(1), 22. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v2i1.837

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free