Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

  • Alghazali M
  • Siagian A
  • Fajar H
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat sejalan hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seolah menjadi payung hukum legitimasi hak masyarakat adat dengan mendasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan TAP MPR RI Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tanggung jawab pemerintah adalah memberikan kepastian atas pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat sampai sekarang belum dipenuhi oleh negara. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang tertuang di dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alghazali, M. S. D., Siagian, A. W., & Fajar, H. F. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(3), 260–273. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i3.299

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free