KEABSAHAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN TANAH MELALUI TRANSAKSI HUTANG PIUTANG MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

  • Warhamna
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Transaksi hutang piutang tersebut secara syarak dapat dilakukan secara mutlak yang merupakan akad qarḍ ataupun dengan jaminan tertentu sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Dengan adanya jaminan dalam akad hutang ini memudahkan pihak pemiutang untuk menagih haknya untuk dipenuhi oleh penghutang. Dalam perjanjian  hutang piutang pihak pengutang mengikatkan jaminan dalam bentuk Akta Notaris PPAT yang berwenang membuat kontrak perjanjian hutang piutang. Pihak pengutang secara jelas mensyaratkan, bahwa apabila waktu pengembalian hutang telah habis dan peminjam tidak mampu membayar hutangnya, maka tanah yang dijaminkan tersebut akan dialihkan kepemilikannya menjadi milik pihak pemberi pinjaman. Selanjutnya kedua belah pihak menyetujui dan menuangkan perjanjian tersebut dalam akta notaris tentang pengalihan kepemilikan tanah berdasarkan hutang piutang antara kedua belah pihak. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka ada beberapa permasalahan yang akan diteliti, yaitu: Bagaimana perjanjian peralihan kepemilikan atas hak milik pengutang kepada pemiutang?, dan Bagaimana legalitas peralihan hak kepemilikan tanah pengutang kepada pemiutang menurut hukum Islam dan hukum positif?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis berdasarkan data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan notaris, pengutang, dan pemiutang. Hasil dari penelitian ini adalah legalitas peralihan hak kepemilikan tanah peminjam uang dalam Akta Notaris 96/W/IS/Not/2018 pada pemberi uang pinjaman menurut hukum Islam dan hukum positif batal demi hukum. Dalam hukum Islam, ada larangan hadis tentang mengalihkan kepemilikan barang jaminan hutang kepada pemberi hutang. Harusnya, jika pengutang tidak mampu melunasi hutangnya dalam batas waktu yang sudah ditentukan, barang jaminan tersebut dapat dijual untuk menutupi hutangnya. Jika ada sisanya, dikembalikan kepada pengutang, dan jika masih tidak mencukupi, maka sisa hutang tersebut masih menjadi tanggungan pihak pengutang. Dalam Hukum Positif, ada larangan memperjanjikan perpindahan kepemilkan atas hak tanggungan pengutang kepada pemiutang. Ini diatur di dalam Pasal 1178 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Warhamna. (2022). KEABSAHAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN TANAH MELALUI TRANSAKSI HUTANG PIUTANG MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 4(1), 81–93. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v4i1.2024

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free