PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGUSAHA AKIBAT TIDAK MEMBAYAR UPAH KERJA MINIMUM

  • Isaura M
  • Abadi S
  • Chamdani C
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, terkadang masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan terkau permasalahan upah yang dibayar dibawah sesuai ketentuan. Sehingga menimbulkan pertanyaan terkait konsekuensi hukum bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum kota atau kabupaten dan bagaimana sistem penegakan hukum terkait upah kerja minimum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang menetapkan sanksi pidana penjara atau denda bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum. serta dapat melakukan upaya hukum non litigasi seperti perundingan bipartite, musyawarah, mediasi, dan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Isaura, M. C., Abadi, S., & Chamdani, C. (2023). PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGUSAHA AKIBAT TIDAK MEMBAYAR UPAH KERJA MINIMUM. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 138–147. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.122

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free