Abstract
Hak remisi narapidana bukan merupakan hak yang bersifat inalienable rights (yang tidak dapat dihapus atau dicabut). Hak remisi adalah hak yang terbatas, yakni dibatasi oleh syarat dan tata cara tertentu. Namun, pembatasan syarat dan tata cara tersebut tidak dapat dilakukan secara direktif melalui PP Nomor 99 Tahun 2012, karena dalam UU Pemasyarakatan, hak remisi adalah hak setiap narapidana tanpa ada pembedaan berdasarkan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, agar dalam penegakan hukum pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi jangan sampai melanggar hukum, perlu dilakukan penyesuaian (harmonisasi) terhadap UU Pemasyarakatan.
Cite
CITATION STYLE
Ghozali, E. (2016). KEBIJAKAN PEMBERIAN HAK REMISI NARAPIDANA KASUS KORUPSI. LITIGASI, 17(1). https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i1.48
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.