KEBIJAKAN PEMBERIAN HAK REMISI NARAPIDANA KASUS KORUPSI

  • Ghozali E
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak remisi narapidana bukan merupakan hak yang bersifat inalienable rights (yang tidak dapat dihapus atau dicabut). Hak remisi adalah hak yang terbatas, yakni dibatasi oleh syarat dan tata cara tertentu. Namun, pembatasan syarat dan tata cara tersebut tidak dapat dilakukan secara direktif melalui PP Nomor 99 Tahun 2012, karena dalam UU Pemasyarakatan, hak remisi adalah hak setiap narapidana tanpa ada pembedaan berdasarkan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, agar dalam penegakan hukum pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi jangan sampai melanggar hukum, perlu dilakukan penyesuaian (harmonisasi) terhadap UU Pemasyarakatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ghozali, E. (2016). KEBIJAKAN PEMBERIAN HAK REMISI NARAPIDANA KASUS KORUPSI. LITIGASI, 17(1). https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i1.48

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free