Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana proses pengangkatan Konsul Kehormatan negara Indonesia dilihat dari perspektif hukum diplomatik bagi Palestina. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dapat disimpulkan bahwa proses Konsul Kehormatan telah diatur dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dimana konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Konvensi Wina, dan pelaksanaan tugas dan fungsi duta besar. sebagai perwakilan diplomatik, telah diatur secara komprehensif dalam Konvensi. Wina 1961 tentang hubungan diplomatik.
Cite
CITATION STYLE
Muhammad Adam Firdaus. (2022). ANALYSIS OF DIPLOMATIC LAW IN LIFTING THE HONORARY CONSUL OF THE STATE OF INDONESIA TO PALESTINE. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 341–352. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.47078
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.