Integrasi Keadilan Moral, Keadilan Hukum, dan Keadilan Sosial dalam Putusan Pengadilan

  • Rasyid Rizani
  • Ahmadi Hasan
  • Masyithah Umar
N/ACitations
Citations of this article
123Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract This paper discusses the integration of moral justice, legal justice, and social justice in court decisions. The author begins by explaining the various theories of justice, both from Western and Islamic perspectives. The ideal court decision is one that balances these three principles of justice, but achieving this balance is not easy. Prioritizing legal certainty may neglect moral and social justice, while prioritizing moral and legal justice may neglect social justice. The author aims to describe and analyze how these three principles of justice can be integrated in court decisions for the benefit of the community. The paper includes a literature review, defining key terms such as integration, moral justice, legal justice, social justice, and court decisions. The author also discusses related writings on the concept of justice. The writing method used is library research supported by an empirical normative approach to a case. The paper addresses the difficulty of harmonizing the three principles of justice. Keywords: Integration, Justice, Moral, Decision, Court   Abstrak Tulisan ini membahas tentang integrasi keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial dalam putusan pengadilan. Penulis mengawalinya dengan menjelaskan berbagai teori keadilan, baik dari perspektif Barat maupun Islam. Putusan pengadilan yang ideal adalah putusan yang dapat menyeimbangkan ketiga prinsip keadilan tersebut, namun untuk mencapai keseimbangan tersebut tidaklah mudah. Mengutamakan kepastian hukum dapat mengabaikan keadilan moral dan sosial, sementara mengutamakan keadilan moral dan hukum dapat mengabaikan keadilan sosial. Penulis bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana ketiga prinsip keadilan tersebut dapat diintegrasikan dalam putusan pengadilan untuk kepentingan masyarakat. Tulisan ini mencakup tinjauan pustaka, mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti integrasi, keadilan moral, keadilan hukum, keadilan sosial, dan putusan pengadilan. Penulis juga membahas tulisan-tulisan terkait mengenai konsep keadilan. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang didukung oleh pendekatan normatif empiris terhadap suatu kasus. Tulisan ini membahas tentang sulitnya menyelaraskan ketiga prinsip keadilan tersebut. Kata Kunci: Integrasi, Keadilan, Moral, Putusan, Pengadilan

Cite

CITATION STYLE

APA

Rasyid Rizani, Ahmadi Hasan, & Masyithah Umar. (2023). Integrasi Keadilan Moral, Keadilan Hukum, dan Keadilan Sosial dalam Putusan Pengadilan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 567–583. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.179

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free