Urgensi Pengaturan Pertanian Perkotaan Berkelanjutan Berbasis Perubahan Iklim

  • Listiningrum P
  • Magistra M
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini mengkaji regulasi yang berkaitan dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pada sektor pertanian. Metode doktrinal digunakan untuk mengurai kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan di tingkat perkotaan, terutama di kota Blitar, di mana pertanian telah terpengaruh secara negatif akibat perubahan cuaca. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengandung 35 ketentuan yang mewajibkan regulasi lebih lanjut di tingkat daerah. Namun, tidak semua daerah, termasuk Kota Blitar, telah melaksanakan mandat ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Listiningrum, P., & Magistra, M. R. (2023). Urgensi Pengaturan Pertanian Perkotaan Berkelanjutan Berbasis Perubahan Iklim. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 17(2), 205–235. https://doi.org/10.33019/progresif.v17i2.4370

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free