HAKIM INDONESIA MENGESAHKAN PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN KELAMIN

  • Rajagukguk E
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak- Hakim di sistem “civil law” tidak boleh menolak suatu perkara karena Undang-Undang tidak ada atau tidak jelas. Hakim harus mencipta hukum, dengan menggali hukum yang hidup di masyarakat. Ini dapat disamakan dengan peranan hakim di ”common law”, yaitu “judge made law” hakim mencipta hukum. Contoh yang cukup menarik adalah berkenaan dengan permohonan Apriyanti yang sejak kecil tertulis berjenis kelamin perempuan berganti menjadi laki-laki. Lama sebelumnya pada tahun 1973, Iwan Rubianto minta Pengadilan mengesahkan perubahan sexnya dari laki-laki menjadi perempuan, sekaligus mengesahkan namanya menjadi Vivian Rubianty. Kemudian diikuti oleh Hendricus Soekotjo menjadi Henriette Soekotjo pada tahun 1978. Kata Kunci: Hakim, Civil Law, Undang-undang

Cite

CITATION STYLE

APA

Rajagukguk, E. (2021). HAKIM INDONESIA MENGESAHKAN PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN KELAMIN. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 1(1), 42. https://doi.org/10.36722/jmih.v1i1.730

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free