LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI INDONESIA

  • Putri A
N/ACitations
Citations of this article
326Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelecehan seksual bukan merupakan masalah hukum baru di Inonesia. Pemasalahan ini kerap menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Telah banyak kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi dan mengintai berbagai jenis kalangan masyarakat tanpa batasan gender dan usia. Meskipun, sudah menjadi permasalahan yang serius, tampaknya belum ada aturan hukum yang kuat untuk dapat melindungi para korban pelecehan seksual, seperti dalam beberapa kasus dimana pelaku masih dapat terbebas dari jerat hukum. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum di Indonesia dalam menciptakan ruang aman bagi para korban pelecehan seksual. Tulisan ini akan membahas tentang perlindungan hukum bagi para korban pelecehan seksual menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kasus yang nantinya akan mengasilkan jawaban yaitu tentang bagaimana hukum di Indonesia melindungi korban pelecehan seksual.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri, A. H. (2021). LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI INDONESIA. JURNAL HUKUM PELITA, 2(2), 14–29. https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.893

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free