CUCI NEGERI SEBAGAI KEARIFAN LOKAL DALAM PENANGANAN COVID 19 DI KOTA AMBON

  • Nendissa R
  • Matitaputty M
  • Lainsamputty N
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum yang responsive adalah hukum yang berakar dari kebiasaan dan perilaku yang hidup dalam masyarakat. Salah satu bagian dari kebiasaan yang hidup dalam masyarakat adalah sebuah kearifan lokal. Problematika penanganan Pandemi Covid 19 melalui penelitian ini dengan pendekatan kearifan lokal terbukti di beberapa Negeri di Kota Ambon Seperti Negeri Soya dan Negeri Hukurila, dengan filosofi menjaga kebersihan dan selama proses Pencucian Negeri, Masyarakat tidak diperbolehkan untuk keluar dari Negeri. Dasar filosofi Cuci Negeri ini memberikan dampak posistif bagi penanganan Covid 19 di Kota Ambon. Penelitian ini di lakukan dengan menggunakan metode sosiolegal dengan data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian ini merekomendasikan bahwa dalam membangun kesadaran masyarakat, perlu menerapkan filosofi kearifan lokal yang hidup tengah-tengah masyarakat, karena kearifan lokal merupakan nilai yang sudah hidup sejak dahulu kala di dalam masyarakat adat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nendissa, R. H., Matitaputty, M. I., & Lainsamputty, N. (2021). CUCI NEGERI SEBAGAI KEARIFAN LOKAL DALAM PENANGANAN COVID 19 DI KOTA AMBON. Bacarita Law Journal, 1(2), 98–110. https://doi.org/10.30598/bacarita.v1i2.3617

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free