Abstract
Critical Legal Studies adalah suatu gerakan yang dimotori para akademisi yang memilih aliran kiri (leftist), selanjutnya aliran hukum kritis ini dikembangkan oleh kalangan praktisi hukum. Pada dekade 1970-an praktik dan teori hukum tidak terlaksana dengan baik sehingga Lahirlah Critical Legal Studies yang oleh banyak orang dikatakan bukan suatu pemikiran hukum tetapi hanya gerakan semata yang prinsipnya berbeda halnya dengan aliran hukum atau madzhab hukum yang lain seperti Positivisme Hukum, Aliran Hukum Alam, Utilitarianisme, Sociological Jurisprudence. Fokus kajian dalam artikel ini terkait sejarah, konsep pemikiran aliran hukum kritis dalam kaitannya dengan Pemikiran Positivisme Hukum dan Realisme Hukum, dalam artikel ini juga penulis menyertakan tokoh-tokoh dari Critical Legal Studies dan yang terakhir penulis mencoba mengkaitkan pandangan Critical Legal Studies terhadap Undang-undang Cipta Kerja dengan Konsep Omnisbus Law. Teori konseptual dan pendekatan historis serta perundang-undangan dipilih sebagai konsep dalam menemukan jawaban pada persoalan yang sedang diteliti dalam artikel ini.
Cite
CITATION STYLE
Dairani, D., & Ibad, S. (2022). KONSEP ALIRAN HUKUM KRITIS KAITANNYA DENGAN OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA: KAJIAN FILSAFAT HUKUM. HUKMY : Jurnal Hukum, 2(1), 42–53. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i1.42-53
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.